Tinjauan Teoritis Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rumah merupakan suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta merupakan aset bagi pemiliknya. Demikian definisi rumah sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Memiliki rumah yang sehat serta layak huni menjadi impian setiap sebagai tempat tinggal. Rumah yang sehat serta layak huni tentunya dapat menjamin kepentingan keluarga yang tinggal didalamnya, baik untuk tumbuh, memberikan ketenangan, kebahagiaan dan kenyamanan terhadap penghuninya dalam aktifitas hidupnya serta hidup bersosial dengan lingkungan disekitarnya.

Sedangkan Perumahan merupakan kumpulan sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasana, sarana dan utilitas umum (PSU) sebagai hasil upaya terhadap pemenuhan rumah yang layak huni.

Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.

Permukiman menurut para ahli didefinisikan sebagai bagian permukaan bumi yang dihuni manusia meliputi segala saran dan prasarana yang menunjang kehidupannya yang menjadi satu kesatuan dengan tempat tinggal yang bersangkutan. 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Permukiman merupakan kebutuhan pokok yang mendasar dan sangat penting dalam hidup dan berkehidupan bagi insan manusia. Ditinjau dari unsur lima kebutuhan hidup manusia: pangan, sandang, permukiman, pendidikan dan kesehatan, dapat kita lihat bahwa permukiman termasuk bagian yang penting, dengan demikian peningkatan permukiman juga dapat mempengaruhi peningkatan kualitas hidup.

Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. Dari definisi yang berikan Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut dapat kita telaah bahwa kualitas lingkungan hunian sangat berpengaruh dari kondisi rumah, perumahan dan permukiman yang terbentuk. 
Pembangunan rumah dan perumahan yang tidak terencana dan tidak teratur, tentu akan berdampak pada lingkungan hunian yang kurang baik kualitasnya. Hal ini dapat memberikan dampak sosial yang begitu besar. Buruknya kualitas lingkungan hunian dapat menyebabkan terjadinya kesehatan yang memburuk, timbulnya berbagai penyakit dan munculnya berbagai dampak sosial lainnya.


Sedangkan Kawasan Permukiman menurut Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman didefinisikan sebagai bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Perumahan dan kawasan permukiman merupakan titik awal tumbuh dan berkembangnya suatu lingkungan hunian, baik di perkotaan maupun di perdesaan, dimana lingkungan tersebut menjadi tempat berlangsungya aktifitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan berkembangnya berbagai pusat kegiatan, mendorong munculnya permukiman padat penduduk dan memicu terjadinya permasalahan hunian seperti terbentuknya permukiman kumuh dan ketersediaan fasilitas PSU yang tidak memadai.
Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Ini merupakan amanat dari Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mana hal ini tentu saja akan dapat terwujud melalui perencanaan perumahan dan kawasan permukiman yang bersinergi dengan berbagai stake holder lainnya.


Komentar