Kawasan Siap Bangun atau yang biasa disingkat menjadi Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Sedangkan Lingkungan hunian merupakan bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. Demikian definisi tentang kasiba dan lisiba yang terdapat di Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyelenggaraan Kasiba dan Lisiba ini menjadi sangat penting dalam rangka penyediaan perumahan bagi rakyat Indonesia. Kebutuhan akan rumah dan perumahan tentu menjadi tugas bersama yang harus dilaksanakan untuk mengatasi terjadinya back log terhadap rumah dan perumahan.
Hadir sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Perancangan Kebijakan Penyediaan Kasiba dan Lisiba Lintas Kabupaten/Kota di Sumatera Utara pada 5 Oktober 2017, Direktur Perencanaan Direktorat Penyediaan Perumahan Kementiran PUPR menyatakan bahwa perlu konsep baru terhadap penanganan general issues dalam penyelenggaraan kasiba, yaitu penunjukan lembaga pengelola yang jelas terhadap kasiba & lisiba. Lembaga pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi dapat berupa BUMN, BUMD atau Konsorsium BUMN BUMD dan Badan Hukum.
Lembaga pengelola yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan: a) mempunyai tenaga ahli di bidang manajerial real estate, prasarana dan lingkungan hidup, utilitas umum dan pembiayaan real estate; b) memiliki kemampuan administrasi, teknis dan keuangan; dan c) mengajukan permohonan untuk mengelola lingkungan hunian baru perkotaan skala besar dengan disertai rencana dan program penyelenggaraannya kepada Bupati/Walikota/Gubernur.
Apabila penunjukan terhadap lembaga pengelola dimaksud tidak ada yang memenuhi persyaratan, maka Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi dapat membentuk Badan Hukum lain yang ditugasi untuk mengelola Kasiba dengan persetujuan DPRD.
Komentar
Posting Komentar