Workshop Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provsu


Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang dan jasa yang dibuat di dalam negeri, dimana komponen untuk barang terdiri atas barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, komponen utama dan komponen pembantu, bahan baku, bahan pelengkap maupun bahan pembantu. Sedangkan jasa terdiri atas jasa konstruksi dan jasa konsultansi. 

Sasaran dari pemberlakuan Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan jumlah produk yang tersertifikasi serta peningkatan kecintaan dan kebanggaan terhadap produk Indonesia (produk dalam negeri). Pemberlakuan TKDN ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengacu pada penggunaan produk dalam negeri yang dibuktikan dengan TKDN. 

Produk dalam negeri wajib digunakan apabila terdapat penyedia barang dan jasa yang menawarkan barang dan jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) + BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) >= 40% dengan TKDN yang mengacu daftar pada inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri. 

Selain itu juga kita lihat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan dan Tatacara Perhitungan TKDN dan BMP untuk lebih jelas dan konkrit diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011untuk barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa.

Informasi yang diterima, saat ini Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2014 dan Nomor 3 Tahun 2014 sedang dalam proses untuk ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden agar dapat diterapkan di seluruh kementrian.

Komentar